Cara Pengajuan NISN

Cara Pengajuan NISN


Setelah beberapa waktu yang lalu, kita terkendala dengan pengajuan NISN dan tentu saja pihak sekolah dibuat pusing dan panik karena NISN merupakan kebutuhan bagi para siswa yang akan melaksanakan Ujian Nasional. Semua permasalahan tersebut karena pengalihan pengelola layanan NISN.
Tapi sekarang pihak sekolah tidak perlu bingung dan khawatir lagi lagi, karena sistem layanan NISN sudah berjalan normal dan pihak sekolah sudah dapat mengajukan NISN kembali. Tentunya ini merupak kabar baik bagi pihak sekolah yang siswanya belum mendapatkan NISN.
Berikut saya akan berbagi informasi tentang cara pengajuan NISN yang barangkali ada yang belum tahu caranya, untuk yang sudah tahu diharapkan masukannya barangkali ada informasi yang belum tersampaikan oleh penulis.
Sekilas Tentang NISN

Sekilas Tentang NISN


NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.
Beberapa waktu yang lalu pengajuan NISN sedikit terhambat hal ini dikarenakan Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN. Hal ini untuk mendukung semua program di Kementerian Pendidikan Nasional. Dan puncaknya pada tanggal 1 Januari 2012 Layanan pada situs dapodik.org ditutup, selanjutnya Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikelola oleh PDSP
Serah terima pengelolaan DAPODIK tersebut berpengaruh terhadap pengajuan NISN untuk siswa baru sehingga pada awal tahun 2012 sampai awal tahun 2013 pengajuan NISN tidak bisa dilakukan karena sistem  sedang dalam masa peralihan. Hal tersebut tentu saja membuat bingung dan khawatir pihak sekolah karena NISN merupakan kebutuhan, karena menurut peraturan pada tahun yang lalu siswa yang akan melaksanakan UN harus memiliki NISN.
Namun permasalahan NISN sekarang segera terpecahkan  sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sistem ini dapat di akses melalui alamat :


Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISN dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-57905777. 



ATURAN DAN KEBIJAKAN NISN

ATURAN DAN KEBIJAKAN NISN


Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional : 

1.         Permendiknas No. 38 Tahun 2008

Tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas 
Pasal 7 Ayat (4) :
Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain 
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Pasal 7 Ayat (5) :
Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat 
(nama pengguna)@depdiknas.go.id
Pasal 9 Ayat (2) :
Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi tanggung jawab 
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pasal 9 Ayat (3) :
Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan secara berkala  untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (3) :
Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam bentuk Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan oleh  Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (8) :
Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.

Kategori

Kategori