Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam
melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :
1.
Permendiknas
No. 38 Tahun 2008
Tentang
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas
Pasal
7 Ayat (4) :
Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan
sublaman/subdomain
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Pasal
7 Ayat (5) :
Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen
menggunakan alamat
(nama pengguna)@depdiknas.go.id
(nama pengguna)@depdiknas.go.id
Pasal
9 Ayat (2) :
Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi
tanggung jawab
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pasal
9 Ayat (3) :
Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan
secara berkala untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk
konten data pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal
11 Ayat (3) :
Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam
bentuk Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business
Intelligence (BI) dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan
berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal
11 Ayat (8) :
Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung
keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan
pengelola TIK Departemen.
2.
Permendiknas
No. 36 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan
kebijakan Kemdiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional yang diatur
melalui kedua Permendiknas tersebut maka terhitung mulai tahun 2010 pengelolaan
data pokok pendidikan dipindahkan dari Biro PKLN Setjen Kemdiknas kepada Pusat
Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas berdasarkan :
3.
Berita
Acara Serah Terima
Sistem dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal
30 Maret 2010 di Mataram dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada
Kepala Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.
Sumber : Pusat Layanan NISN
EmoticonEmoticon